Thursday, October 22, 2009

FIKRAH HIZBUT TAHRIR : kaedah-kaedah syara'

Fikrah yang dijadikan landasan bagi Hizbut Tahrir telah merasuk dalam diri pengikutnya, yang selalu diusahakan agar menjadi bagian dari umat serta yang dijadikan sebagai perkara utama mereka adalah fikrah Islam, yaitu (berupa) akidah Islam serta seluruh ide yang lahir dari akidah, termasuk seluruh hukum yang dibangun di atas akidah tadi. Hizbut Tahrir telah mengadopsi dari fikrah Islam ini perkara-perkara yang diperlukan oleh sebuah partai politik yang bertujuan ingin mewujudkan Islam di tengah-tengah kehidupan masyarakat, yaitu dengan merasukkan Islam ke dalam sistem pemerintahan, hubungan (interaksi) antara masyarakat, dan di seluruh aspek kehidupan.
Hizb telah menjelaskan segala sesuatu yang diadopsinya itu secara terperinci dalam buku-buku dan selebaran-selebaran, disertai dengan keterangan dan dalil-dalil yang rinci untuk setiap hukum, pendapat, pemikiran atau persepsinya. Berikut ini adalah beberapa contoh -secara garis besar- tentang hukum, pemikiran, persepsi dan pendapat Hizbut Tahrir yang paling menonjol.

KAEDAH-KAEDAH SYARA

[اَلأَصْلُ فِيْ الأَفْعَالِ التَّقَيُّدُ بِالْحُكْمِ الشَّرْعِي]
Asal dari perbuatan (selalu) terikat dengan hukum syara

Jadi, tidak boleh mengerjakan sesuatu kecuali setelah mengetahui lebih dahulu hukumnya.

[وَاْلأَصْلُ فِيْ الأَشْيَاءِ الاِبَاحَةُ مَا لَمْ يَرِدْ دَلِيْلُ التَّحْرِيْمِ]
Asal (hukum) dari sesuatu (barang atau materi) adalah ibahah (boleh) selama belum ada dalil yang mengharamkannya

Seorang muslim secara syar’i diperintahkan untuk menyesuaikan seluruh perbuatannya dengan hukum syara berdasarkan firman-Nya:
]فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ[

Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. (TQS. an-Nisa [4]: 65)

]وَمَا ءَاتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا[

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tingalkanlah. (TQS. al-Hasyr [59]: 7)

Hukum asal atas seorang muslim adalah terikat dengan hukum syara’. Definisi hukum adalah seruan (khithab) Syari’ (Allah Swt sebagai pembuat hukum-pen) yang terkait dengan perbuatan seorang hamba (manusia). Berdasarkan definisi tersebut maka segala sesuatu yang belum tercantum dalam seruan Allah Swt tidak dapat dianggap sebagai hukum syara’. Sementara itu setiap perbuatan atau segala sesuatu di dunia ini telah dijelaskan hukumnya oleh Allah Swt. Ini bisa dimengerti dari firman Allah Swt:
]الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ اْلإِسْلاَمَ دِينًا[

Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, telah Kucukupkan nikmatKu kepadamu dan telah Kuridhai Islam menjadi agamamu. (TQS al-Maidah [5]: 3)

]وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ[

Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) yang berupa penjelasan terhadap segala sesuatu. (TQS an-Nahl [16]: 89)

Seruan Syari’ secara umum menjelaskan tentang bolehnya semua benda. Dan ibahah adalah salah satu hukum syara’, karena ibahah adalah perbuatan yang di dalamnya terdapat alternatif (pilihan dari Allah) untuk meninggalkan sesuatu atau untuk melaksanakan sesuatu, sesuai dengan firman Allah Swt:
]هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي اْلأَرْضِ جَمِيعًا[

Dialah Allah, yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu. (TQS al-Baqarah [2]: 29)

]وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي اْلأَرْضِ جَمِيعًا[

(Dan) Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya. (TQS al-Jatsiah [45]: 13)

Ini berarti bahwa segala sesuatu yang ada -baik di langit maupun di bumi- telah diciptakan dan ditundukkan oleh Allah Swt untuk manusia itu hukumnya mubah. Oleh karena itu (hukum) atas benda-benda tidak membutuhkan dalil khusus dan cukup dimasukkan ke dalam dalil umum, yaitu ibahah. Allah Swt berfirman:
]كُلُوا مِمَّا فِي اْلأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّبًا[

Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi. (TQS al-Baqarah [2]: 168)

Ayat tersebut menjelaskan bahwa pada dasarnya memakan segala sesuatu yang ada adalah halal (boleh). Untuk memakannya tidak diperlukan dalil khusus karena telah ada dalil umum (yaitu ibahah). Hanya saja terdapat larangan memakan bangkai, daging babi, binatang yang jatuh, binatang buas. Juga terdapat larangan minum khamar. Semua itu memerlukan dalil yang mengharamkannya. Hal ini merupakan pengecualian dari dalil umum yang telah membolehkan (makan atau minum sesuatu).
[مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ اِلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ]
Tidak sempurna suatu kewajiban tanpa sesuatu, maka sesuatu tersebut menjadi wajib pula (hukumnya)

[إِسْتِصْحَابُ اْلأَصْلِ]
Segala sesuatu perbuatan ikut (turut terkait dengan) hukum asalnya

[أَنَّ الْخَيْرَ مَا أَرَضَ اللهُ وَ أَنَّ الشَّرَّ مَا أَسْخَطَهُ]
Sesungguhnya kebaikan itu adalah sesuatu yang diridhai Allah, dan keburukan itu adalah sesuatu yang dimurkai Allah

[أَنَّ الْحَسَنَ مَا حَسَّنَهُ الشَّرْعُ وَ أَنَّ الْقَبِيْحَ مَا قَبَّحَهُ]
Sesungguhnya perbuatan terpuji itu adalah apa yang dipuji oleh Allah, dan perbuatan tercela itu adalah apa yang dicela oleh Allah
[أَنَّ الْعِبَادَاتِ وَالْمَطْعُوْمَاتِ وَالْمَلْبُوْسَاتِ وَالْمَشْرُوْبَاتِ وَالأَخْلاَقِ لاَ تُعَلَّلُ وَيَلْتَزِمُ فِيْهَا بِالنَّصِّ]
Sesungguhnya hukum-hukum tentang ibadah, makanan, pakaian, minuman dan akhlaq tidak dapat direka-reka (dicari-cari ‘illat hukumnya), semua ketentuannya berdasarkan nash saja (sumber : Mengenal Hizbut Tahrir)

No comments: